Kamis, 17 Januari 2013

Pemberantasan Korupsi Dari Perspektif Hukum dan Politik

Pemberantasan Korupsi Dari Perspektif Hukum dan Politik



Di Indonesia praktek korupsi sudah semakin meluas dan bahkan sudah sampai disegala aspek kehidupan, baik itu ditingkat seluruh kelembagaan di pusat maupun di daerah, korupsi bak seperti pelaku kecanduan narkoba yang sulit diberantas karena sudah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi setiap saat dan serta manjadi jalan hidup oleh koruptor untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya (way of life), tanpa mempedulikan lagi yang namanya hukum serta azas kemanusiaan.
Perilaku korupsi di Indonesia dalam sejarahnya sudah menjadi kebiasaan (budaya) yang sulit untuk diberantas, karena banyaknya permasalahan-permasalahan diberbagai aspek yang mendukung terjadinya korupsi itu sendiri. Kompleksitas korupsi ini seolah-olah tidak menjadi permasalahan prioritas yang harus diselesaikan secara bersama-sama namun lebih kepada korupsi dijadikan alat bagi penguasa yang mempunyai wewenang dan otoritas untuk memberikan kesempatan serta peluang untuk dirinya sendiri dan kelompoknya (partai) agar korupsi itu ada dibawah tangannya.

Ini bisa dilihat dari berbagai indikator misalnya dimulainya dari Peraturan PerUndang-Undangan itu sendiri
yang memberikan kelemahan-kelamahan terjadinya korupsi, itu baru dilihat dari segi peraturannya yang memberikan peluang atau celah serta kesempatan terjadinya korupsi, belum lagi dari simtem yang bobrok yang diperlakukakan oleh lembaga-lembaga negara pada umumnya yang tidak terkontrol dan anehnya orang yang berprilaku baik (sholeh) ketika sudah memasuki sisitem yang bobrok tersebut malah ikut-ikutan masuk ke dalam sistem yang tidak dikehendakinya, jadi orang yang baik, cerdas, profesional, dan mempunyai track record yang bagus tidak menjadi jaminan dia bisa terhindar dari kejahatan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar