Kekerasan
dalam Rumah Tangga
(KDRT)
Keluarga adalah unit
sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar
terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota
keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah
tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota
keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan
sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini
ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua
anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila
seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik,
ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan
sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi
sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan
anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak
ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga
bukanlah sesuatu yang menakutkan.
Hampir semua keluarga
pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan
menyelesaikan hal tersebut apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat
maka setiap anggota keluarga mendapatkan
pelajaran yang berharga yaitu menyadari
dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga
sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara
sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan
kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang
sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan
lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka
konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.
Penyelesaian masalah dilakukan dengan
marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan
kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan.
Terkadang
muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan
fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
diartikan setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar