Pemberantasan
Korupsi Dari Perspektif Hukum dan Politik
Di Indonesia praktek
korupsi sudah semakin meluas dan bahkan sudah sampai disegala aspek kehidupan,
baik itu ditingkat seluruh kelembagaan di pusat maupun di daerah, korupsi bak
seperti pelaku kecanduan narkoba yang sulit diberantas karena sudah menjadi
kebutuhan yang harus dipenuhi setiap saat dan serta manjadi jalan hidup oleh
koruptor untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya (way of life),
tanpa mempedulikan lagi yang namanya hukum serta azas kemanusiaan.
Perilaku korupsi di
Indonesia dalam sejarahnya sudah menjadi kebiasaan (budaya) yang sulit untuk
diberantas, karena banyaknya permasalahan-permasalahan diberbagai aspek yang mendukung
terjadinya korupsi itu sendiri. Kompleksitas korupsi ini seolah-olah tidak
menjadi permasalahan prioritas yang harus diselesaikan secara bersama-sama
namun lebih kepada korupsi dijadikan alat bagi penguasa yang mempunyai wewenang
dan otoritas untuk memberikan kesempatan serta peluang untuk dirinya sendiri
dan kelompoknya (partai) agar korupsi itu ada dibawah tangannya.
Ini bisa dilihat dari berbagai indikator
misalnya dimulainya dari Peraturan PerUndang-Undangan itu sendiri
yang memberikan kelemahan-kelamahan
terjadinya korupsi, itu baru dilihat dari segi peraturannya yang memberikan
peluang atau celah serta kesempatan terjadinya korupsi, belum lagi dari simtem
yang bobrok yang diperlakukakan oleh lembaga-lembaga negara pada umumnya yang
tidak terkontrol dan anehnya orang yang berprilaku baik (sholeh) ketika sudah
memasuki sisitem yang bobrok tersebut malah ikut-ikutan masuk ke dalam sistem
yang tidak dikehendakinya, jadi orang yang baik, cerdas, profesional, dan
mempunyai track record yang bagus tidak menjadi jaminan dia bisa terhindar dari
kejahatan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar